IZIN OPERASI GENSET ESDM
SURABAYA
Usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik
lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi
tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi. Izin operasi sebagaimana
dimaksud diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Penerbitan izin operasi sebagaimana dilaksanakan melalui sistem pelayanan
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan.
Pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku:
a. izin operasi; dan
b. surat keterangan terdaftar,
yang diterbitkan sebelum
Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa
berlakunya sepanjang peruntukan dan kapasitas pembangkit tenaga listrik tidak
berubah.
Dalam hal akan dilakukan
perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pemegang izin operasi untuk
pembangkit tenaga listrik dengan total kapasitas lebih dari 500 kVA (lima ratus
kilovolt-ampere) melakukan perpanjangan izin operasi.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasilistrik
#izinoperasigenset
#izinoperasigensetesdm
#slogenset
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar