IJIN USAHA SUK MIGAS ESDM
TASIKMALAYA
Minyak dan Gas Bumi (Migas) di
Indonesia memiliki peran yang cukup penting karena menjadi salah satu tulang
punggung perekonomian nasional. Industri
migas sendiri memiliki kegiatan usaha hilir yang bertumpu pada kegiatan usaha
pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.
SKUP Migas (Surat Kemampuan Usaha
Penunjang Migas) adalah sebuah surat pernyataan tentang kemampuan sebuah badan
usaha dalam melakukan kegiatan di sektor migas baik itu merupakan jasa
konstruksi maupun non konstruksi dalam bidang minyak dan gas bumi.
Peraturan Menteri (Permen) ESDM
(Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 14 Tahun 2018 adalah sebuah
kemudahan yang diberikan untuk pelaku usaha sektor minyak dan gas bumi oleh
ESDM.
Terdapat 3 (tiga) klasifikasi
utama penunjang usaha migas yang diatur dalam Permen ESDM 14/2018:
1.
Jasa Konstruksi Migas
2.
Jasa Non Konstruksi Migas
3.
Industri Penunjang Migas
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi