Senin, 26 Juli 2021

IZIN OPERASI GENSET JAWA BARAT

IZIN OPERASI GENSET JAWA BARAT


Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi. Izin operasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Penerbitan izin operasi sebagaimana dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan.


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. izin operasi; dan

b. surat keterangan terdaftar,


yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya sepanjang peruntukan dan kapasitas pembangkit tenaga listrik tidak berubah.


Dalam hal akan dilakukan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pemegang izin operasi untuk pembangkit tenaga listrik dengan total kapasitas lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) melakukan perpanjangan izin operasi.


Manfaat memilik Izin Genset adalah :

1. Mendapatkan izin resmi dari Dinas ESDM

2. Dengan adanya pengujian genset dapat meminimalisir terjadinya bahaya yang ditimbukan genset


Walaupun di undang-undang tentang ketenagalistrikan untuk genset yang memiliki kapasitas diatas 200kVa, namun alangkah baiknya yang memiliki genset dibawah itu pun melapor ke pihak terkait agar tetap dalam jangkauan namun tidak perlu melakukan perizinan secara berkala.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik

#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik

#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik

#sertifikatlayakoperasilistrik

#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik

#sertifikatlaikoperasitenagalistrik

#sertifikatlaikoperasiplts

#sertifikatlaikoperasipembangkit

#sertifikatlaikoperasi(slo)

#sertifikatlayakoperasi(slo)

#izinoperasigensetjawabarat

#iziniogenset

#izinoperasionalgensetdisurabaya

#izingensetesdm

#izinoperasionalgenset

#izinoperasimesingenset

#izinslogenset

#izinoperasionalgensetjawatimur

#izinoperasionalgensetjakarta

#izinoperasigensetoss


IZIN JUAL BELI BATUBARA

IZIN JUAL BELI BATUBARA


Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Menteri apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Gubernur apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas Negara.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi


IZIN ANGKUTAN BATUBARA

IZIN ANGKUTAN BATUBARA


Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Menteri apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Gubernur apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas Negara.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi


SERTIFIKAT LAIK OPERASI TENAGA LISTRIK

SERTIFIKAT LAIK OPERASI TENAGA LISTRIK


Sertifikat Laik Operasi merupakan bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan ( Permen ESDM No. 38 tahun 2018 ).


SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.


Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dengan tujuan :

1. Andal dan aman bagi instalasi

2. Aman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dari bahaya

3. Ramah lingkungan




More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#sertifikatlaikoperasilistrik

#izinoperasigenset

#izinoperasigensetesdm

#slogenset

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi




SERTIFIKAT LAIK OPERASI GENSET

SERTIFIKAT LAIK OPERASI GENSET


Sertifikat Laik Operasi merupakan bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan ( Permen ESDM No. 38 tahun 2018 ).


SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.


Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dengan tujuan :

1. Andal dan aman bagi instalasi

2. Aman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dari bahaya

3. Ramah lingkungan




More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#sertifikatlaikoperasilistrik

#izinoperasigenset

#izinoperasigensetesdm

#slogenset

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi




Rabu, 30 Juni 2021

SLO DAN IO GENSET

SLO DAN IO GENSET


Punya Genset ? Wajib loh hukumnya Izin Operasi dan Serifikat Laik Operasi !!

Banyak pemilik genset yang kurang mengetahui bahwa kepemilikan genset harus dilengkapi dengan Izin Operasi (IO) dan Sertifikat Laik Operasi. Izin ini telah diatur oleh Kementerian ESDM, antara lain :

1. Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi Ketanagalistrikan

2. Pergub Jatim No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Laik Operasi Instalasi

3. Permen ESDM No. 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi


Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi. Izin operasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Penerbitan izin operasi sebagaimana dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan.


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. Instalasi Listrik diabawah 500 KVA , tidak diperlukan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO), tapi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

2. Instalasi Listrik diatas 500 KVA , wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO)


Adapun masa berlaku SLO untuk instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku lima tahun. Sedangkan SLO untuk instalasi transmisi tenaga listrik, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan menengah selama sepuluh tahun.


Sementara itu, jangka waktu penggunaan SLO untuk pemanfaatan instalasi tenaga listrik tegangan rendah dalama 15 tahun dan bisa diperpanjang.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#sertifikatlaikoperasilistrik

#izinoperasigenset

#izinoperasigensetesdm

#slogenset

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi




SLO DAN IO GENSET

SLO DAN IO GENSET


Punya Genset ? Wajib loh hukumnya Izin Operasi dan Serifikat Laik Operasi !!

Banyak pemilik genset yang kurang mengetahui bahwa kepemilikan genset harus dilengkapi dengan Izin Operasi (IO) dan Sertifikat Laik Operasi. Izin ini telah diatur oleh Kementerian ESDM, antara lain :

1. Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi Ketanagalistrikan

2. Pergub Jatim No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Laik Operasi Instalasi

3. Permen ESDM No. 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi


Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi. Izin operasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Penerbitan izin operasi sebagaimana dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan.


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. Instalasi Listrik diabawah 500 KVA , tidak diperlukan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO), tapi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

2. Instalasi Listrik diatas 500 KVA , wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO)


Persyaratan dalam pengajuan Sertifikat Laik Operasi :

1. Surat Permohonan

2. Izin Lingkungan (SPPL / UPL-UKL / AMDAL)

3. Logbook / catatan pemakaian genset

4. Single Line Diagram

5. Izin Operasi

Persyaratan Izin Operasi :

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS

2. Surat Penyampaian Pemenuhan Komitmen Izin Operasi (IO) bermaterai Rp.6000 dan stempel perusahaan ditujukan Kepada Gubernur cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

3. Surat Kuasa diatas Materai ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa

4. Apabila Pemohon menunjuk Kuasanya & Foto Copy KTP yang diberi kuasa

5. Profil Pemohon (Profil Perusahaan, Susunan Direksi, Susunan Komisaris,

6. Komposisi saham)

7. Gambar diagram garis tunggal instalasi termasuk tata letak (gambar situasi)

8. Diagram Satu Baris

9. Jenis dan Kapasitas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

10. Jadwal Pembangunan

11. Jadwal Pengoperasian

12. Izin Operasi (dari sistem OSS)

13. Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk unit pembangkit yang telah tersedia dan/atau

14. operasional

15. Fotocopy NPWP Perusahaan

16. Fotocopy KTP Pemohon



More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#sertifikatlaikoperasilistrik

#izinoperasigenset

#izinoperasigensetesdm

#slogenset

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi




BIAYA SLO PLN 2021

BIAYA SLO PLN  2021


Sertifikat Laik Operasi merupakan bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan ( Permen ESDM No. 38 tahun 2018 ).


Sertifikat Laik Operasi diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik setelah dilakukan proses pemeriksaan, pengujian instalasi listrik dirumah pemilik instalasi dan dilakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian dengan PUIL dan SNI.


SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.


Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dengan tujuan :

1. Andal dan aman bagi instalasi

2. Aman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dari bahaya

3. Ramah lingkungan




More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#sertifikatlaikoperasilistrik

#izinoperasigenset

#izinoperasigensetesdm

#slogenset

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi




DAFTAR IZIN USAHA PERTAMBANGAN

DAFTAR IZIN USAHA PERTAMBANGAN


Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Menteri apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Gubernur apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas Negara.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi


IUP OPK MINERBA

IUP OPK MINERBA


Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Menteri apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Gubernur apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas Negara.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi


Selasa, 15 Juni 2021

SERTIFIKAT LAYAK OPERASI GENSET OSS

SERTIFIKAT LAYAK OPERASI GENSET OSS


Pemberlakuan regulasi terkait Sertifikasi Laik Operasi (SLO) generator set (genset) sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.


Ketetapan tersebut hanya diberlakukan untuk instalasi yang baru, yaitu untuk instalasi yang akan dipakai harus dapat sertifikasi laik operasi dari pihak independen yang bersertifikasi.


Tujuan Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah Untuk menciptakan suatu intalasi yang standar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dibidang ketenagalistrikan, sehingga tercipta suatu instalasi yang aman, andal dan Ramah terhadap lingkungan.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Izin ESDM

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik

#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik

#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik

#sertifikatlayakoperasilistrik

#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik

#sertifikatlaikoperasitenagalistrik

#sertifikatlaikoperasiplts

#sertifikatlaikoperasipembangkit

#sertifikatlaikoperasi(slo)

#sertifikatlayakoperasi(slo)

#izinoperasigensetjawabarat

#iziniogenset

#izinoperasionalgensetdisurabaya

#izingensetesdm

#izinoperasionalgenset

#izinoperasimesingenset

#izinslogenset

#izinoperasionalgensetjawatimur

#izinoperasionalgensetjakarta

#izinoperasigensetoss


IZIN OPERASIONAL GENSET OSS

IZIN OPERASIONAL GENSET OSS


Punya Genset ? Wajib loh hukumnya Izin Operasi dan Serifikat Laik Operasi !!

Banyak pemilik genset yang kurang mengetahui bahwa kepemilikan genset harus dilengkapi dengan Izin Operasi (IO) dan Sertifikat Laik Operasi. Izin ini telah diatur oleh Kementerian ESDM, antara lain :

1. Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi Ketanagalistrikan

2. Pergub Jatim No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Laik Operasi Instalasi

3. Permen ESDM No. 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi


Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi. Izin operasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Penerbitan izin operasi sebagaimana dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan.


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. Instalasi Listrik diabawah 500 KVA , tidak diperlukan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO), tapi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

2. Instalasi Listrik diatas 500 KVA , wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO)


Persyaratan dalam pengajuan Sertifikat Laik Operasi :

1. Surat Permohonan

2. Izin Lingkungan (SPPL / UPL-UKL / AMDAL)

3. Logbook / catatan pemakaian genset

4. Single Line Diagram

5. Izin Operasi

Persyaratan Izin Operasi :

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS

2. Surat Penyampaian Pemenuhan Komitmen Izin Operasi (IO) bermaterai Rp.6000 dan stempel perusahaan ditujukan Kepada Gubernur cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

3. Surat Kuasa diatas Materai ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa

4. Apabila Pemohon menunjuk Kuasanya & Foto Copy KTP yang diberi kuasa

5. Profil Pemohon (Profil Perusahaan, Susunan Direksi, Susunan Komisaris,

6. Komposisi saham)

7. Gambar diagram garis tunggal instalasi termasuk tata letak (gambar situasi)

8. Diagram Satu Baris

9. Jenis dan Kapasitas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

10. Jadwal Pembangunan

11. Jadwal Pengoperasian

12. Izin Operasi (dari sistem OSS)

13. Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk unit pembangkit yang telah tersedia dan/atau

14. operasional

15. Fotocopy NPWP Perusahaan

16. Fotocopy KTP Pemohon



More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#sertifikatlaikoperasilistrik

#izinoperasigenset

#izinoperasigensetesdm

#slogenset

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi




IZIN PERTAMBANGAN INDONESIA

IZIN PERTAMBANGAN INDONESIA


Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Menteri apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Gubernur apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas Negara.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi


IZIN USAHA PERTAMBANGAN BARU

IZIN USAHA PERTAMBANGAN BARU


Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Menteri apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Gubernur apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas Negara.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi


IZIN USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA

IZIN USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA


Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Menteri apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Gubernur apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas Negara.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi


Selasa, 08 Juni 2021

IJIN OPERASIONAL GENSET

IJIN OPERASIONAL GENSET


Punya Genset ? Wajib loh hukumnya Izin Operasi dan Serifikat Laik Operasi !!

Banyak pemilik genset yang kurang mengetahui bahwa kepemilikan genset harus dilengkapi dengan Izin Operasi (IO) dan Sertifikat Laik Operasi. Izin ini telah diatur oleh Kementerian ESDM, antara lain :

1. Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi Ketanagalistrikan

2. Pergub Jatim No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Laik Operasi Instalasi

3. Permen ESDM No. 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi


Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi. Izin operasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Penerbitan izin operasi sebagaimana dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan.


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. Instalasi Listrik diabawah 500 KVA , tidak diperlukan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO), tapi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

2. Instalasi Listrik diatas 500 KVA , wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO)


Persyaratan dalam pengajuan Sertifikat Laik Operasi :

1. Surat Permohonan

2. Izin Lingkungan (SPPL / UPL-UKL / AMDAL)

3. Logbook / catatan pemakaian genset

4. Single Line Diagram

5. Izin Operasi

Persyaratan Izin Operasi :

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS

2. Surat Penyampaian Pemenuhan Komitmen Izin Operasi (IO) bermaterai Rp.6000 dan stempel perusahaan ditujukan Kepada Gubernur cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

3. Surat Kuasa diatas Materai ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa

4. Apabila Pemohon menunjuk Kuasanya & Foto Copy KTP yang diberi kuasa

5. Profil Pemohon (Profil Perusahaan, Susunan Direksi, Susunan Komisaris,

6. Komposisi saham)

7. Gambar diagram garis tunggal instalasi termasuk tata letak (gambar situasi)

8. Diagram Satu Baris

9. Jenis dan Kapasitas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

10. Jadwal Pembangunan

11. Jadwal Pengoperasian

12. Izin Operasi (dari sistem OSS)

13. Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk unit pembangkit yang telah tersedia dan/atau

14. operasional

15. Fotocopy NPWP Perusahaan

16. Fotocopy KTP Pemohon



More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#sertifikatlaikoperasilistrik

#izinoperasigenset

#izinoperasigensetesdm

#slogenset

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi




IJIN GENSET ESDM

IJIN GENSET ESDM


Pemberlakuan regulasi terkait Sertifikasi Laik Operasi (SLO) generator set (genset) sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.


Ketetapan tersebut hanya diberlakukan untuk instalasi yang baru, yaitu untuk instalasi yang akan dipakai harus dapat sertifikasi laik operasi dari pihak independen yang bersertifikasi.


Tujuan Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah Untuk menciptakan suatu intalasi yang standar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dibidang ketenagalistrikan, sehingga tercipta suatu instalasi yang aman, andal dan Ramah terhadap lingkungan.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Izin ESDM

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik

#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik

#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik

#sertifikatlayakoperasilistrik

#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik

#sertifikatlaikoperasitenagalistrik

#sertifikatlaikoperasiplts

#sertifikatlaikoperasipembangkit

#sertifikatlaikoperasi(slo)

#sertifikatlayakoperasi(slo)

#izinoperasigensetjawabarat

#iziniogenset

#izinoperasionalgensetdisurabaya

#izingensetesdm

#izinoperasionalgenset

#izinoperasimesingenset

#izinslogenset

#izinoperasionalgensetjawatimur

#izinoperasionalgensetjakarta

#izinoperasigensetoss


IJIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL

IJIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL


Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Menteri apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Gubernur apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas Negara.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi


IJIN PERTAMBANGAN OPERASI

IJIN PERTAMBANGAN OPERASI


Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Menteri apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Gubernur apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas Negara.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi


IUP OPK BATUBARA

IUP OPK BATUBARA


Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Menteri apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Gubernur apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas Negara.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi


Jumat, 04 Juni 2021

JASA URUS SERTIFIKAT LAIK OPERASI PEMBANGKIT LISTRIK

JASA URUS SERTIFIKAT LAIK OPERASI PEMBANGKIT LISTRIK


Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasional. 


SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa pelanggan listrik dan orang-orang di sekitarnya. PLN wajib mensyaratkan adanya sertifikat kelaikan operasi ini sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah layak diberi tegangan listrik.


Biaya untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) ini bervariasi, tergantung daya listrik yang ingin dipasang di rumah atau gedung.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi


JASA URUS SERTIFIKAT LAYAK OPERASI LISTRIK

JASA URUS SERTIFIKAT LAYAK OPERASI LISTRIK


Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasional. 


SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa pelanggan listrik dan orang-orang di sekitarnya. PLN wajib mensyaratkan adanya sertifikat kelaikan operasi ini sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah layak diberi tegangan listrik.


Biaya untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) ini bervariasi, tergantung daya listrik yang ingin dipasang di rumah atau gedung.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi


JASA URUS SERTIFIKAT LAYAK OPERASI INSTALASI LISTRIK

JASA URUS SERTIFIKAT LAYAK OPERASI INSTALASI LISTRIK


Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasional. 


SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa pelanggan listrik dan orang-orang di sekitarnya. PLN wajib mensyaratkan adanya sertifikat kelaikan operasi ini sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah layak diberi tegangan listrik.


Biaya untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) ini bervariasi, tergantung daya listrik yang ingin dipasang di rumah atau gedung.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi


MENGURUS IUP OPK ESDM

MENGURUS IUP OPK ESDM


Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Menteri apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Gubernur apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas Negara.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi


PERATURAN IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

PERATURAN IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN


IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan Inti.


Badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Jasa Pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan.


Pengusahaan Jasa Pertambangan dikelompokkan atas :

a. Usaha Jasa Pertambangan; dan

b. Usaha Jasa Pertambangan Non Inti.


Pelaku usaha jasa pertambangan dapat berbentuk :

a. Badan usaha, yang terdiri atas :

1) Badan Usaha Milik Negara;

2) Badan Usaha Milik Daerah;

3) Badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.

b. Koperasi; atau

c. perseorangan yang terdiri atas :

1) Orang perseorangan;

2) Perusahaan komanditer;

3) Perusahaan firma.


Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUJP atau SKT yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :

a. Melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan IUJP atau SKT; atau

b. Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan triwulan 3 (tiga) kali berturut-turut;

c. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 sampai dengan Pasal26;

d. Memberikan data yang tidak benar atau memalsukan dokumen.


DASAR HUKUM

1. Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009 :Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009.




More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi


Rabu, 19 Mei 2021

IZIN SLO GENSET ESDM

 

IZIN SLO GENSET ESDM

 

Pemberlakuan regulasi terkait Sertifikasi Laik Operasi (SLO) generator set (genset) sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.

 

Ketetapan tersebut hanya diberlakukan untuk instalasi yang baru, yaitu untuk instalasi yang akan dipakai harus dapat sertifikasi laik operasi dari pihak independen yang bersertifikasi.

 

Tujuan Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah Untuk menciptakan suatu intalasi yang standar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dibidang ketenagalistrikan, sehingga tercipta suatu instalasi yang aman, andal dan Ramah terhadap lingkungan.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Izin ESDM

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik

#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik

#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik

#sertifikatlayakoperasilistrik

#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik

#sertifikatlaikoperasitenagalistrik

#sertifikatlaikoperasiplts

#sertifikatlaikoperasipembangkit

#sertifikatlaikoperasi(slo)

#sertifikatlayakoperasi(slo)

#izinoperasigensetjawabarat

#iziniogenset

#izinoperasionalgensetdisurabaya

#izingensetesdm

#izinoperasionalgenset

#izinoperasimesingenset

#izinslogenset

#izinoperasionalgensetjawatimur

#izinoperasionalgensetjakarta

#izinoperasigensetoss

IZIN PERTAMBANGAN

 

IZIN PERTAMBANGAN

 

Aktivitas pertambangan Di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009, No. 3 Tahun 2020, No. 11 Tahun 2020. Bahkan perincian pelaksanaan dari undang-undang tersebut diturunkan dalam bentuk PP atau peraturan pemerintah. Tepatnya di PP no 23 tahun 2010, No 24 Tahun 2012, No 1 Tahun 2014, No 1 Tahun 2017 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

 

Berdasarkan peraturan pemerintah No 23 tahun 2010 paling tidak mengelompokkan komoditas pertambangan menjadi 5 sebagai berikut:

1.     Mineral Radioaktif

Tambang mineral radioaktif terdiri dari radium, thorium dan uranium.

 

2.     Mineral Logam

Untuk pertambangan mineral logam terdiri ata pertambangan emas dan tembaga.

 

3.     Mineral Bukan Logam

Contoh dari materi mineral bukan logam adalah intan dan bentonit

 

4.     Batuan

Diantaranya ada andesit, tanah liat, pasir urug, kerikil sungai dan lain sebagainya.

 

5.     Batubara

Untuk batubara terdiri dari batuan Aspar, gambut dan batuan aspal. 

 

Sekarang ini aktivitas pertambangan lebih dikenal dengan pertambangan komoditas mineral logam. Diantara mineral logam di atas, emas menjadi salah satu yang populer. Penting bagi perusahaan tambang untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan memulai aktivitas bisnisnya.

 

IUP atau pemberian izin usaha pertambangan berdasarkan pada PP no 23 Tahun 2010, diperoleh dengan cara permohonan wilayah.

 

Izin Usaha Pertambangan Emas diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur atau Bupati. Hal ini tentunya sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Permohonan yang diajukan. Izin usaha ini sendiri diperoleh melalui 2 tahap yaitu:

 

1.     Pemberian WIUP Batuan

Badan usaha atau perseorangan harus mengajukan permohonan pada wilayah untuk mendapatkan WIUP. Permohonan diajukan kepada Menteri, Gubernur atau Walikota sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sebelum WIUP diberikan, Menteri diharuskan memperoleh rekomendasi dari gubernur.

 

Sementara Gubernur harus memperoleh rekomendasi dari bupati atau walikota. Sebelum mengajukan permohonan WIUP, semua persyaratan harus dipenuhi.

 

Jika semua persyaratan terpenuhi, dalam waktu 10 hari kerja sudah keluar keputusan penerimaan atau penolakan permohonan WIUP yang diajukan.

 

2.     Pemberian IUP Batuan

Izin Usaha pertambangan emas dan batuan lainnya pada dasarnya terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Adapun persyaratan untuk mendapatkan kedua IUP di atas, Anda harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan terakhir adalah finansial.

 

Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP akan dikenai tindak pidana penjara paling tidak selama 10 tahun. Selain itu harus membayar dengan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik

#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik

#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik

#sertifikatlayakoperasilistrik

#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik

#sertifikatlaikoperasitenagalistrik

#sertifikatlaikoperasiplts

#sertifikatlaikoperasipembangkit

#sertifikatlaikoperasi(slo)

#sertifikatlayakoperasi(slo)

#izinoperasigensetjawabarat

#iziniogenset

#izinoperasionalgensetdisurabaya

#izingensetesdm

#izinoperasionalgenset

#izinoperasimesingenset

#izinslogenset

#izinoperasionalgensetjawatimur

#izinoperasionalgensetjakarta

#izinoperasigenseto

#izinangkutanbatubara

#izintambangbatubara

#izinusahatambang

#izinjualbelibatubara