SLO
GENSET
Penggunaan
Generator Set atau biasa di kenal Genset harus memiliki izin. Sanksi teguran
hingga pembekuan operasional bila penggunaan generator set dilakukan bilamana
tanpa ada izin.
Undang-Undang
(UU) yang mengatur penggunaan genset yaitu :
UU
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan :
1.
Kapasitas sampai dengan 25 KVA berupa laporan
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
2.
Kapasitas 25-200 KVA harus mendapatkan surat
keterangan terdaftar dari Dinas ESDM dengan masa berlaku sampai genset tersebut
rusak.
3.
Kapasitas di atas 200 KVA harus memiliki izin
operasi dari Dinas ESDM dengan masa berlaku 5 tahun.
Ketentuan
penggunaan genset (Generator Set) yang harus berizin yakni untuk generator
dengan kapasitas lebih dari 200 KVA.
”Penggunaan
Genset di bawah kapasitas 200 KVA tidak perlu izin operasional, melainkan hanya
terdaftar dan harus melaporkan kepemilikan,”
Setiap
pemakaian genset berkapasitas di atas 200 KVA harus mendapat izin dari dinas
yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) berupa Surat Laik Operasi
(SLO) dan Izin Operasi (IO). Generator Set dengan kapasitas 25-200 KVA juga
wajib mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagai pengganti izin operasi,
sedang di bawah 25 KVA hanya diminta melapor,”
Pendataan
dan perizinan generator pembangkit listrik itu sesuai Permen ESDM No 29 Tahun
2012 tentang Kapasitas Pembangkit Listrik untuk Kepentingan sendiri yang
dilaksanakan berdasarkan Izin Operasi,
UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan PP No 14 Tahun 2012
tentang Penyediaan Tenaga Listrik.
Namun
dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, izin operasional
generator saat ini dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar