IZIN GENSET DARI ESDM
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus
kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib
mendapatkan izin operasi. Izin operasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Penerbitan izin operasi
sebagaimana dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. izin operasi; dan
b. surat keterangan terdaftar,
yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya sepanjang peruntukan dan
kapasitas pembangkit tenaga listrik tidak berubah.
Dalam hal akan dilakukan perpanjangan izin operasi sebagaimana
dimaksud pemegang izin operasi untuk pembangkit tenaga listrik dengan total
kapasitas lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) melakukan
perpanjangan izin operasi.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasilistrik
#izinoperasigenset
#izinoperasigensetesdm
#slogenset
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar